Image

KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG TEMUKAN FAKTA PPNS MENGEJUTKAN DI KABUPATEN MOROWALI

Selasa, 23 Agustus 2022 05:51

PALU - “Sebagai instansi yang mengelola administrasi PPNS di wilayah Sulawesi Tengah, kami melakukan penyesuaian data yang kami miliki. Berdasarkan data tersebut Kabupaten Morowali memiliki 2 (dua) orang pegawai Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Kedatanganan kami kesini bertujuan untuk memastikan kevalidan data tersebut serta menjalin sinergitas lebih dengan Pemerintah Daerah agar pengelolaan PPNS dapat berjalan maksimal,“ ucap Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Indra DS Gommo membuka diskusi terkait PPNS di Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemerintah Kabupaten Morowali.

Kepala BKPPD Pemerintah Kabupaten Morowali, Alwan H. Abu Bakar menyampaikan bahwa data yang dimiliki Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) memang benar namun belum valid sebab kedua orang pegawai berstatus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu tidak lagi berdinas di Kabupaten Morowali dengan keterangan satu orang pegawai telah meninggal dunia dan satu lagi telah berpindah tugas ke daerah lain sehingga Pegawai yang berstatus PPNS tidak ada di daerah Kabupaten Morowali.

Fakta ini menjadi atensi bagi tim Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Sulteng dengan menjadikan keadaan ini sebagai dasar pelaporan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.

“Keadaan seperti ini menjadi hal baru yang kami temukan di Provinsi Sulawesi Tengah. Kami bersyukur, melalui sinergi seperti ini kami akan melakukan pembaharuan data lagi dan menjadikan ini sebagai perhatian kita semua,“ jelas Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2022 bertempat di Kabupaten Morowali dalam rangka optimalisasi data PPNS. (Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)