KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG LAKUKAN FASILITASI HARMONISASI RAPERDA KABUPATEN POSO
Jumat, 27 Agustus 2021 04:34
PALU – Merespon permohonan Sekretaris Daerah (Setda) Pemerintahan Kabupaten Poso dalam hal pembentukan Peraturan Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), tepatnya Bidang Hukum melakukan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Poso, bertempat di Ruang Pengkajian Hukum Setda Kab. Poso, Selasa (23/08).
Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa, didampingi oleh 2 orang Perancang Peraturan Perundang-Undangan membahas mengenai perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan bentuk Hukum PT. Lembamposo Global Mandiri dan Rancangan Peraturan Bupati Poso tentang Tarif Layanan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Poso. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan Perda.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik serta diikuti oleh Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Ekonomi, dan jajaran Sekretariat Kabupaten Poso.
Dalam rapat tersebut Tim Kanwil Kemenkumham Sulteng memberikan masukan terkait aspek kewenangan, substansi, dan Teknik penulisan Peraturan Perundang-Undangan yang harus sesuai dan selaras dengan peraturan perundang-undangan secara vertikal, hal tersebut demi terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas.
Rapat yang berjalan dengan aman dan kondusif tersebut, serta tidak melupakan protokol kesehatan, diakhiri dengan penyerahan tanggapan tertulis oleh Tim Kanwil Kemenkumham Sulteng atas Raperda dan Raperkada yang dibahas.