GERAK CEPAT KANWIL SULTENG VALIDASI DATA PPNS MOROWALI UTARA
Senin, 15 Agustus 2022 09:32
PALU - Sebagai unit kerja yang mengelola administrasi PPNS, diantaranya pengangkatan, pelantikan, dan perpindahan PPNS, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menghadapi kondisi dimana adanya ketidaksinkronan data PPNS di wilayah. Hal ini diakibatkan adanya situasi dimana PPNS belum terdata dengan baik dalam suatu basis data Ditjen AHU. Hal ini perlu diantisipasi dengan upaya optimalisasi pelaporan dan pemutakhiran data PPNS melalui aplikasi PPNS Ditjen AHU di Kantor Wilayah.
Validasi adalah suatu tindakan pembuktian dengan cara yang sesuai, dimana tiap bahan, proses, prosedur, kegiatan, sistem, perlengkapan, atau mekanisme yang digunakan dalam produksi dan pengawasan akan mampu mencapai hasil yang diinginkan. Berdasarkan data dari Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) bahwa Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) di daerah Morowali Utara berjumlah 2 (dua) Orang. Melalui agenda validasi ini maka kesesuaian data yang dimiliki akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan terkait kesesuaian data tersebut.
Pada hari Kamis (18/08), bertempat di Kantor Kepegegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Morowali Utara bahwa benar Pemerintah Daerah Morowali Utara memiliki 2 (dua) Orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil namun tidak memiliki kompetensi lagi terkait penerapan keilmuannya dikarenakan pegawai terkait tidak lagi berdinas di instansi yang memiliki kewenangan tersebut. Ini menjadi persoalan tersendiri mengingat kewenangan penempatan Pegawai Negeri Sipil berstatus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah kewenangan Pemerintah Daerah. Sebagaimana diketahui bahwa PPNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Oleh karena itu, instansi/lembaga atau badan pemerintah tertentu memiliki PPNS masing-masing.
Melalui koordinasi dengan cara bertemu langsung dengan instansi pemerintah daerah setempat terdapat sejumlah kendala, khususnya validasi data. Keadaan seperti ini menjadi perhatian bersama dan menjadi permasalahan yang kompleks sehingga membutuhkan upaya yang komprehensif dalam menyelesaikannya.